Search

Kasus Pembunuhan di Wakatobi Berlanjut, Pelimpahan Tahap II Dua Anak Berhadapan dengan Hukum Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Pembunuhan di Wakatobi Berlanjut, Pelimpahan Tahap II Dua Anak Berhadapan dengan Hukum Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Polreswakatobi.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi resmi melimpahkan dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti (Tahap II) terkait perkara tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi, Jumat malam (4/9/2026).

Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA di Ruang Bagops Polres Wakatobi, dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wakatobi. Berkas perkara dan para ABH diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Wakatobi, Ixnasius Bima Kurniawan, S.H.

Kedua ABH yang dilimpahkan masing-masing berinisial FW alias LM (17) dan AB alias A (16).

Kapolres Wakatobi melalui Kasat Reskrim AKP Risman, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi menerbitkan surat P-21 Nomor: B-1408/P.3.15/Eoh.1/09/2026 tertanggal 4 September 2026, yang menyatakan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pembunuhan tersebut telah lengkap.

Sebelum dilakukan pelimpahan, telah dilaksanakan pula koordinasi penyesuaian kualifikasi yuridis yang dituangkan dalam berita acara resmi. Proses tersebut dihadiri dan ditandatangani oleh Penuntut Umum, Penyidik Pembantu Bripka Irman, S.H., kedua ABH, serta didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing, yakni Adv. La Ode Arman M, S.H. dan Adv. Hendri, S.H.

Para ABH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 262 Ayat (4), subsider Pasal 466 Ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c.

Sementara itu, berkas perkara kasus pembunuhan ini telah displit (dipisah) menjadi tiga berkas perkara. Adapun barang bukti fisik terkait perbuatan para ABH diserahkan melalui berkas perkara tersangka dewasa atas nama inisial IG.

Seluruh rangkaian proses penyerahan Tahap II berakhir pada pukul 23.00 WITA dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Penanganan perkara ini selanjutnya beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk proses hukum dan persidangan lebih lanjut.

Admin Polres

Admin Polres

Editor Polres Wakatobi

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Website Polres Wakatobi menggunakan cookie untuk memastikan kenyamanan dan kualitas layanan. Dengan melanjutkan penggunaan situs, Anda menyetujui kebijakan cookie kami. Cookie Policy