Search

WILAYAH HUKUM POLRES WAKATOBI

WILAYAH HUKUM POLRES WAKATOBI

Polres Wakatobi memiliki wilayah hukum yang mencakup seluruh wilayah administratif Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten Wakatobi terdiri dari empat pulau besar utama dan sejumlah pulau kecil lainnya, yang tersebar dalam delapan kecamatan. Untuk memberikan pelayanan kepolisian yang efektif, Polres Wakatobi membawahi 7 (tujuh) Polsek yang tersebar di seluruh wilayah kepulauan.


1. Pembagian Wilayah Hukum

A. Kecamatan di Wilayah Hukum Polres Wakatobi (8 Kecamatan)

  1. Kecamatan Wangi-Wangi

  2. Kecamatan Wangi-Wangi Selatan

  3. Kecamatan Kaledupa

  4. Kecamatan Kaledupa Selatan

  5. Kecamatan Tomia

  6. Kecamatan Tomia Timur

  7. Kecamatan Binongko

  8. Kecamatan Togo Binongko


B. Polsek Jajaran (7 Polsek)

1. Polsek Wangi-Wangi

  • Wilayah hukum: Kecamatan Wangi-Wangi

  • Mencakup ibu kota kabupaten dan pusat pemerintahan.

  • Menangani pertokoan, pemukiman padat, pelabuhan, dan pusat aktivitas masyarakat.

2. Polsek Wangi-Wangi Selatan (Wangsel)

  • Wilayah hukum: Kecamatan Wangi-Wangi Selatan

  • Meliputi wilayah desa-desa pesisir dan sentra ekonomi masyarakat.

3. Polsek Kaledupa

  • Wilayah hukum: Kecamatan Kaledupa

  • Membawahi daerah pemukiman, kawasan tradisional, dan wilayah penduduk padat.

4. Polsek Kaledupa Selatan (Kalsel)

  • Wilayah hukum: Kecamatan Kaledupa Selatan

  • Mencakup wilayah desa pesisir, hutan bakau, dan daerah konservasi adat.

5. Polsek Tomia

  • Wilayah hukum: Kecamatan Tomia

  • Meliputi pusat pertumbuhan ekonomi, destinasi wisata, dan pemukiman padat.

6. Polsek Tomia Timur (Tomtim)

  • Wilayah hukum: Kecamatan Tomia Timur

  • Fokus pengawasan pada wilayah pesisir, pelabuhan rakyat, dan sektor pariwisata.

7. Polsek Binongko

  • Wilayah hukum: Kecamatan Binongko dan Kecamatan Togo Binongko

  • Membawahi dua kecamatan sekaligus karena kondisi geografis dan jarak antar wilayah.

  • Wilayah dikenal dengan sentra pandai besi dan budaya tradisional.


2. Karakteristik Wilayah Hukum Polres Wakatobi

  • Wilayah kepulauan dengan mobilitas tinggi antar pulau.

  • Memiliki banyak pelabuhan penyeberangan, bandara, dan jalur laut yang menjadi titik strategis.

  • Termasuk kawasan pariwisata dunia (Wakatobi Diving Area) sehingga memerlukan pengamanan khusus.

  • Topografi wilayah meliputi pesisir, laut, hutan bakau, dan kawasan adat.

  • Tantangan pengamanan meliputi:

    • Mobilitas laut

    • Potensi bencana alam (gelombang tinggi)

    • Kegiatan wisata

    • Keamanan pelayaran

    • Konservasi lingkungan (daerah Wakatobi National Park)


3. Polres Wakatobi sebagai Polres Tipe B2

Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/31/VIII/2007, Polres Wakatobi berstatus Polres Definitif Tipe B2, yang secara resmi diresmikan pada 17 Oktober 2008 oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Drs. Djoko Satriyo, M.Si.
Status ini menetapkan struktur, jumlah personel, dan kemampuan operasional sesuai standar Polres pada wilayah kepulauan strategis.

Admin Polres

Admin Polres

Editor Polres Wakatobi

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Website Polres Wakatobi menggunakan cookie untuk memastikan kenyamanan dan kualitas layanan. Dengan melanjutkan penggunaan situs, Anda menyetujui kebijakan cookie kami. Cookie Policy