Search

Ketua DPD KNPI Wakatobi Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Ketua DPD KNPI Wakatobi Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Polreswakatobi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia, serta bersifat mengikat.

Menyikapi keputusan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Wakatobi, Joko Azis Westomi, S.Pd.I., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Pernyataan itu disampaikannya pada Rabu (28/1/2026).

Menurut Joko Azis, penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden sangat penting untuk menjaga independensi Polri sebagai alat negara yang berperan dalam penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dan ideal, serta sejalan dengan amanah Reformasi yang menghendaki Polri bekerja secara profesional, mandiri, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

“Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan posisi yang sangat ideal dan sesuai dengan semangat Reformasi, guna memastikan Polri tetap independen dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joko Azis juga memberikan pesan dan motivasi kepada seluruh anggota Polri agar terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kepada seluruh anggota Polri beserta jajaran, tetap semangat dan istiqomah dalam menjalankan kewajiban, sambil terus berbenah diri menuju Polri yang semakin profesional dan dicintai masyarakat,” pungkasnya.

Admin Polres

Admin Polres

Editor Polres Wakatobi

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Website Polres Wakatobi menggunakan cookie untuk memastikan kenyamanan dan kualitas layanan. Dengan melanjutkan penggunaan situs, Anda menyetujui kebijakan cookie kami. Cookie Policy