KENDARI – Penanganan perkara tindak pidana oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghasilkan barang rampasan negara dengan nilai penjualan lelang sementara mencapai Rp8,18 miliar. Nilai tersebut berasal dari 24 item barang rampasan dengan total nilai limit Rp4.568.349.000 atau sekitar Rp4,56 miliar.
Barang rampasan tersebut berasal dari 17 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba), tindak pidana minyak dan gas bumi (migas), tindak pidana narkotika, serta tindak pidana pencurian.
Seluruh barang telah melalui proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum dieksekusi melalui mekanisme pelelangan oleh kejaksaan.
Pelaksanaan lelang serentak berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (29/10/2026). Dari 24 lot yang ditawarkan, 19 lot berhasil mendapatkan penawaran dengan hasil penjualan sementara mencapai sekitar Rp8,18 miliar, sementara lima lot lainnya akan kembali dilelang sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi.
Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, barang rampasan tersebut merupakan hasil penanganan perkara oleh kepolisian yang telah melalui tahapan penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas untuk negara.
Berdasarkan komposisi barang rampasan negara, perkara pertambangan menjadi penyumbang terbesar nilai limit lelang. Barang berupa enam unit alat berat, meliputi excavator, dump truck, articulated dump truck (ADT), dan grader, memiliki nilai sekitar Rp1,86 miliar.
Selain itu, terdapat enam item bijih nikel atau ore dengan nilai sekitar Rp1,72 miliar. Secara keseluruhan, alat berat dan ore nikel menyumbang sekitar 78,5 persen dari total nilai limit barang rampasan.
Barang lainnya terdiri atas enam unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp775,2 juta, satu bidang tanah senilai Rp178,6 juta, serta lima unit kendaraan roda dua senilai sekitar Rp28,6 juta.
Dari sisi penanganan tindak pidana, perkara minerba tercatat memiliki nilai sekitar Rp2,86 miliar, yang berasal dari tujuh laporan polisi dan satu perkara dengan 11 item barang. Nilai tersebut mendominasi sekitar 78,3 persen dari rincian nilai berdasarkan klasifikasi tindak pidana yang disampaikan.
Selanjutnya, perkara migas memiliki nilai sekitar Rp560,2 juta dari empat laporan polisi dan empat item barang. Perkara narkotika tercatat senilai Rp228,1 juta dari lima laporan polisi dan lima item barang, sedangkan perkara pencurian senilai Rp6,6 juta dari satu laporan polisi dan satu item barang.
Dalam rincian satuan kerja kepolisian, penanganan perkara barang rampasan negara melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Polres Kolaka, Polres Kolaka Utara, Polres Konawe Utara, Polres Konawe, dan Polres Konawe Selatan.
Kapolda menjelaskan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara selanjutnya dieksekusi oleh kejaksaan melalui mekanisme pelelangan.
“Dalam proses tersebut, kepolisian berperan pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengamanan barang bukti. Selanjutnya, kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap barang yang telah diputus dirampas untuk negara,” jelas Kapolda.
Pelaksanaan lelang tersebut melibatkan sinergi aparat penegak hukum (APH) dan sejumlah instansi terkait. Polri bertugas melakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti, kejaksaan melaksanakan penuntutan serta eksekusi putusan, sedangkan pengadilan memutus perkara dan menetapkan status barang bukti.
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan pelelangan secara terbuka. Sementara itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bertugas menatausahakan setoran hasil lelang ke kas negara.
Dalam penguatan koordinasi ke depan, diperlukan sinkronisasi sejak tahap penyidikan agar berkas perkara dan administrasi barang bukti siap untuk proses penuntutan hingga eksekusi. Rekonsiliasi data antara Polri, kejaksaan, dan pengadilan, termasuk kesesuaian nomor laporan polisi serta nomor putusan, juga menjadi bagian dari langkah tersebut.
Selain itu, percepatan pelelangan bersama KPKNL diperlukan untuk mencegah penyusutan nilai ekonomis barang rampasan akibat terlalu lama disimpan. Hasil pelelangan selanjutnya disetorkan melalui KPPN agar tercatat sebagai penerimaan negara.
Melalui mekanisme tersebut, penanganan perkara oleh Polri berlanjut hingga proses eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan, dengan melibatkan kejaksaan, pengadilan, KPKNL, dan KPPN sesuai kewenangan masing-masing.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan pelaksanaan lelang barang rampasan negara merupakan hasil sinergi aparat penegak hukum, bukan semata-mata pekerjaan kejaksaan.
Proses tersebut dimulai dari penyidikan dan penyitaan oleh kepolisian, dilanjutkan koordinasi penanganan perkara, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas untuk negara.
“Ini membuktikan adanya sinergi dan kolaborasi yang erat sejak awal dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, kejaksaan selaku eksekutor melaksanakan pelelangan barang rampasan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana bermotif ekonomi, khususnya korupsi dan kejahatan di sektor sumber daya alam, juga diarahkan pada pemulihan aset hasil kejahatan.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga bagaimana memulihkan hasil kejahatan sebesar-besarnya untuk diserahkan kembali kepada negara dan korban melalui upaya pemulihan aset,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang menjadi bagian dari tindak lanjut putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah dinyatakan dirampas untuk negara.
Ia mengatakan, proses tersebut menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti pada penetapan hukum, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi oleh kejaksaan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur karena putusan-putusan yang selama ini dijatuhkan oleh pengadilan pada hari ini dapat saya lihat langsung telah dieksekusi oleh kejaksaan melalui proses lelang barang bukti yang dinyatakan disita atau dirampas untuk negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil pelelangan tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan aset negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar), Panca Putra Jaya, mengatakan pelaksanaan lelang barang rampasan memberikan manfaat ekonomi bagi negara melalui sinergi aparat penegak hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses pengadilan.
Ia menyebut hasil lelang menunjukkan adanya peningkatan nilai penjualan dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.
“Kalau kami melihat dari sisi ekonomi, manfaatnya sangat terasa bagi negara. Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pengadilan, setiap penanganan tindak pidana juga diarahkan agar dapat menghasilkan manfaat bagi negara,” kata Panca.
Ia menjelaskan, proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui media daring dengan mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengikuti persaingan penawaran secara transparan. Penentuan nilai limit barang lelang, termasuk ore nikel, dilakukan melalui pemeriksaan jumlah dan kualitas oleh surveyor, kemudian dilanjutkan dengan penilaian oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.
“Setelah jumlah dan kadarnya diketahui melalui surveyor, selanjutnya dilakukan penilaian untuk menentukan harga. Setelah nilai limit ditetapkan, barang ditawarkan melalui lelang secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti dan membeli sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *