Polreswakatobi.com — Polres Wakatobi menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di Aula Bagian Operasi Polres Wakatobi, Senin (24/8/2026) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman, S.H., M.M. dan dihadiri sejumlah wartawan media di Kabupaten Wakatobi.
Dalam keterangannya, AKP Risman menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan lima terduga pelaku, terdiri dari tiga tersangka dewasa dan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Para pelaku diduga terlibat dalam dua peristiwa pidana yang terjadi di wilayah Hukum Polres Wakatobi.
Peristiwa pertama melibatkan korban JR dan LP. Kasus bermula dari aksi pelemparan yang kemudian berujung pengejaran dan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Korban JR mengalami luka akibat tikaman, sementara korban LP mengalami luka pada bagian kaki.
Peristiwa kedua terjadi di sebuah kafe. Korban EZ diduga terlibat cekcok dengan para pelaku setelah sebelumnya minum bersama.
Korban kemudian dikejar ke sebuah lorong dan mengalami penganiayaan menggunakan tangan kosong, helm, serta batu batako hingga meninggal dunia.
Jasad korban selanjutnya dipindahkan ke pinggir jalan sekitar 200–300 meter dari TKP awal.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat sesuai peran masing-masing, yakni Pasal 466 ayat (3) KUHP untuk perkara korban JR dan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) jo Pasal 20 huruf C KUHP untuk perkara korban EZ.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini para tersangka dan ABH sudah ditahan di Rutan Polres Wakatobi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Risman.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada kepolisian.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *