POLRESWAKATOBI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang PPA Satreskrim Polres Wakatobi mulai pukul 17.00 WITA dan selesai sekitar pukul 20.40 WITA.
Penyerahan dilakukan oleh Kanit I Satreskrim Polres Wakatobi AIPDA Anas Badaru, S.H. bersama anggota dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ixnasius Bima Kurniawan, S.H.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IA alias IG, AG alias G, dan AS. alias A, yang seluruhnya berdomisili di wilayah Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Wakatobi melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 8 September 2026.
Dalam proses tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya sebilah senjata tajam jenis badik, satu buah batu batako, satu sweater hoodie warna abu-abu muda, satu kaos warna putih, satu celana jeans warna hitam, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan bagian dari proses penyidikan setelah seluruh kelengkapan berkas perkara terpenuhi.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Polres Wakatobi berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *