Search

Satresnarkoba Polres Wakatobi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Peredaran Sabu ke Kejaksaan

Satresnarkoba Polres Wakatobi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Peredaran Sabu ke Kejaksaan

Polreswakatobi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wakatobi melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Wakatobi, Bripka Yamin Ansar, didampingi Banit I Idik Brigadir Syahrul, S.H., M.H.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Wakatobi berdasarkan Surat Nomor B-1090/P.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 29 Juni 2026.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial A.K. alias A.O., laki-laki, kelahiran Kendari, 14 Desember 1989, beralamat di Desa Numana, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:

10 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,60 gram;
1 unit telepon seluler merek Redmi A5 warna silver;
1 plastik klip bening ukuran sedang; dan
10 potongan pipet berwarna hitam.

Seluruh tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Deary Christian Arapenta, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi.

Kegiatan penyerahan Tahap II berlangsung aman dan lancar serta berakhir pada pukul 17.45 Wita.

Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Wakatobi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Admin Polres

Admin Polres

Editor Polres Wakatobi

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Website Polres Wakatobi menggunakan cookie untuk memastikan kenyamanan dan kualitas layanan. Dengan melanjutkan penggunaan situs, Anda menyetujui kebijakan cookie kami. Cookie Policy